Tentang Puskesmas

PROFIL UPT PUSKESMAS BANDUL

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, Puskesmas juga memiliki fungsi penyelenggaraan UKM dan UKP tingkat pertama. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.

UPT Puskesmas Bandul merupakan Puskesmas induk yang berada dalam wilayah Kecamatan Tasik Putri Puyu beralamat di jalan Tuk Ella Desa Bandul, yang terdiri dari 10 Desa yaitu Desa Tanjung Padang, Desa Putri Puyu, Desa Mekar Delima, Desa Dedap, Desa Kudap, Desa Bandul, Desa Selat Akar, Desa Tanjung Pisang, Desa Mengkopot dan Desa Mengkirau. Luas wilayah kerja UPT Puskesmas Bandul 551.0 KM², dengan batas wilayah Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Merbau, sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka serta sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.